Statistik
Pengunjung : 279684
|
Selamat Datang di Website Dipenda Jatim
|
PERTAMA DI INDONESIA, LAYANAN E-SAMSAT JAWA TIMUR Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur dan Bank Mandiri, Selasa (19/07/2011) menyepakati penggunaan produk dan layanan jasa perbankan Bank Mandiri dalam layanan E-Samsat. Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Drs. Sam Budigusdian, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, H. Nana Suyatna, SE, MM, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Drs. Ec. AA Gde Raka Wija,MSi dan Senior Vice President Bank Regional Sales Bank Mandiri, Santoso Budi Riyanto, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur DR. H. Rasiyo MSi selaku Ketua Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Timur di Hotel Tunjungan Surabaya. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
TANGGAL 16 MEI 2011 SAMSAT DILIBURKAN Sesuai Surat Edaran Bapak Gubernur Nomor : 851/4315/212.5/2011 serta Surat Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.120/MEN/V/2011 dan Nomor : SKB/01/M.PAN-RB/5/2011 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2011 bahwa pemerintah menetapkan tanggal 16 Mei 2011 merupakan hari cuti bersama. Tanggal 16 Mei 2011, semua layanan di Kantor Bersama Samsat seluruh Jawa Timur termasuk Samsat Unggulan Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, Samsat Mobil Keliling, Samsat Kepulauan di liburkan, dan tanggal 18 Mei 2011 kembali pelayanan. Keringanan dan Pembebasan PKB dan BBNKB untuk Keberpihakan pada Wong Cilik, berupa : Bebas BBNKB ke-2 (Kendaraan Bekas), Bebas Sanksi /Denda PKB dan BBNKB, Sepeda Motor Tua bayar pajak 50%, BBNKB Baru 2010 dan sebelumnya 10% berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2011. |
|
GUBERNUR JAWA TIMUR MELANTIK 23 PEJABAT ESELON III DIPENDA JATIM Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo melantik 23 Pejabat Eselon III Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur (Dipenda Jatim) di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Kamis, 31/03/2011). Pelantikan itu diikuti oleh sekitar 108 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pejabat Eselon III Dipenda Jatim yang dilantik oleh Gubernur adalah: Drs. Budi Supriyanto,M.Si sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, IG.NG Indra S.Ranuh,SH,CN,M.Si sebagai Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain, Drs. M. Erwansyah HS sebagai Pj. Kepala UPTD Trenggalek, Abdullah Afif,SE,MM sebagai Pj. Kepala UPTD Surabaya Selatan, Drs. Aris Sunarya,M.Si sebagai Kepala UPTD Sidoarjo, Soekaryo,SH,MM sebagai Kepala UPTD Surabaya Timur, Ronto Susilo, S.Sos sebagai Pj. Kepala UPTD Lamongan, Didi Achmadi, SH sebagai Kepala UPTD Surabaya Utara, Drs. Ec. Mudji Santoso sebagai Kepala UPTD Sampang, Andry Wijaya,S.IP,MM sebagai Kepala UPTD Ngawi, Suhardo Purbaya Hadi,SH sebagai Kepala UPTD Banyuwangi, Drs. R. Puguh Prakoso Djati sebagai Kepala UPTD Ponorogo, Abdur Rachman Hidayat,SE sebagai Kepala UPTD Pamekasan, Drs. Machmud sebagai Pj. Kepala UPTD Situbondo, Drs. Sutrisno,M.Si sebagai Kepala UPTD Pasuruan, Drs. Hary Purwanto,M.Si sebagai Kepala UPTD Malang Utara dan Batu Kota, Suryaningsih, SH sebagai Kepala UPTD Malang |
|
Selengkapnya...
|
|
SPKPKB MENGINGATKAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Wajib pajak kini tidak perlu khawatir lupa membayar Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun karena Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (SPKPKB) mulai 1 Maret 2011.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur (Kadipenda Jatim) Drs. Anak Agung Gde Raka Wija, Msi yang didampingi oleh Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Budi Setijono, SH, M.Si saat jumpa pers (Jumat, 18/03/11) menjelaskan sebagaimana kebijakan Gubernur Jawa Timur Dr. H. Sukarwo, wajib pajak kendaraan bermotor perlu diberitahu untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo sehingga terbebas dari denda. Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (SPKPKB) ini sebagai peringatan dini wajib pajak agar tidak terkena denda dan sanksi administrasi. |
|
Selengkapnya...
|
|
DENGARKAN ASPIRASI MASYARAKAT, GUBERNUR BATALKAN KENAIKAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat dalam 2 minggu terakhir ini. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah ditetapkan sebesar 10% kini direvisi melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan PBBKB sehingga PBBKB untuk bahan bakar non-subsidi tetap sebesar 5%. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur Drs.Ec. Anak Agung Gde Raka Wija, MSi kepada wartawan menjamin Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut tidak menyalahi Perda karena di dalam Pasal 66 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2010 dijelaskan Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Selanjutnya > Akhir >>
|
|
Page 1 dari 5 |
|
Pengunjung Online
Pengunjung : 8 tamu online
|